Menurut Kak Seto, seorang pemerhati anak, dalam www.tribunnews.com seorang anak yang menjadi pelaku bullying bisa dikembalikan secara administratif kepada sekolah. Jadi kamu bisa dihukum yang edukatif dan bisa mengubah kamu. Dari sini, jelas nasib kamu akan tergantung pada keputusan sekolah dan masyarakat ya.
Namun kalau mau bicara soal hukum yuridis nih Guys, bigloveadagio.wordpress.com mencatat ada hukum yang mengatur tentang perlindungan anak di negeri ini kok. Yup, undang-undang No.23 Tahun 2002 pasal 54 yang menagatur tentang perlindungan anak jelas menyatakan bahwa seorang anak harus dilindungi dari kekerasan dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh siapa pun. Nah lho, jelas kan kalau nasib kamu juga akan dihentikan dalam jeruji besi.
Dalam undang-undang yang sama Pasal 80 ayat 1 jelas menyatakan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak akan dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan. Selain itu, kamu bisa disuruh membayar denda paling banyak Rp 72.000.000,00 tuh Guys. Wah, semua pasti tergantung dari tingkat bullying yang kamu lakukan ya.
Sementara kjlau kamu terkait kasus cyberbullying yang bahkan sudah menyangkut internet, maka berdasartkan yang dilansir hukum.kompasiana.com, kamu bisa kejerat KUHP Bab XVI mengenai Penghinaan, khususnya Pasal 310 ayat (1) dan (2) nih Guys. Wah, gimana tuh? Di sini kamu bisa kena hukuman penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Apapun itu, kamu udah tahu kan betapa merugikannya bullying? Udah hentikan aja ya Guys. OK!
By: Ananda
(kpl/rth)