GIRLS PUBERTAS

Status Legal dari Delinquency, Apaan Sih?

Jumat, 31 Oktober 2014 14:46

Status Legal dari Delinquency, Apaan Sih?
Ilustrasi




Kapanlagi.com - Friends, tentulah kalian semua sudah dan pasti sering mendengar berita atau perihal terkait kenakalan remaja alias, kalau menurut teman-teman di Barat sana, terkenal dengan sebutan Juvenile delinquency. Masalahnya nih, apa sih sebetulnya kenakalan remaja itu?.

Artinya, kapan kita-kita dianggap "nakal" dan melanggar hukum? Misal nih, kalau ada di antara Temans yang mencuri mangga tetangga perlu nggak sih masuk penjara? Kalau ngambil uang bokap atau nyokap, katakan seribu rupiah misalnya, apa harus disidang? Nah kalau ngambilnya satu juta? Hayoo?.

Itulah sebabnya perlu bagi remaja memahami perdebatan di seputar perihal kenakalan remaja. Setidaknya, menurut encyclopedia.com nih, catatan tentang "kenakalan remaja" sudah ada sejak sejarah pertama kali direkam alias setua peradaban itu sendiri, Friends! Yang bener aja nih!.

Eh, tapi emang bener kok. Kalau gak percaya coba cek salah satu kitab hukum tertua dalam peradaban manusia, Kodeks Hammurabi namanya. Dalam Kodeks atau rekaman ini dijelaskan secara spesifik apa saja tugas anak-anak kepada orang tuanya, dan yang terpenting sesuai tema "kenakalan remaja" adalah hukuman yang diberikan kalau kewajiban atau tugas gagal dilaksanakan.

Tuh kan Guys, setidaknya menurut para ahli sejarah dan antropologi, yang bisa ditarik dari catatan Hammurabi adalah adanya ketentuan hukuman pasti telah ada bentuk pelanggarannya. Kalau dalam bahasa remaja nih, artinya teman-teman kita di jaman Babilon Kuno dulu tuh udah pada nakal! Udah gak pake nunggu ada sosmed, hape, internet dan teknologi mutakhir lainnya, yang namanya berantem sama nyokap-bokap memang udah bawaan remaja!

Eh, setuju nggak?.

Oleh: Phi Atlantis
Sumber: http://www.encyclopedia.com/topic/juvenile_delinquency.aspx

(kpl/rth)



READ MORE