BOYS PUBERTAS

Apa Sih Hak Anak Setelah Ditetapkan Sebagai Pelaku? (Part 2)

Kamis, 16 Oktober 2014 21:01

Apa Sih Hak Anak Setelah Ditetapkan Sebagai Pelaku? (Part 2)
Foto: www.sbcabogados.com




Kapanlagi.com - Hak berikutnya yang didapat oleh para pelaku dalam kasus juvenile delinquency problem adalah hak untuk mendapatkan pembelaan dan menyiapkan segala macam informasi, bukti serta saksi yang dirasa dapat membantu proses persidangan atau pengambilan putusan. Nah, bagi yang mengalami kekurangan fisik seperti atau tuli, bisa juga mendapatkan jasa penerjemah atau orang yang pandai bergaul dan mengerti bahasanya.

Dicuplik dari page jilbabkujiwaku.blogspot.com, ini juga hak bagi si pelaku kejahatan kenakalan remaja untuk mendapatkan izin menerima kunjungan dari pihak keluarga. Baik mengunjungi dalam rangka membicarakan masalah kejahatan terkait atau sekedar kunjungan family saja.

Selain kunjungan orang tua dan sanak keluarga yang lain, si anak juga berhak untuk mendapatkan kunjungan dari rohaniawan buat membimbing dan memberikan nasihat-nasihat serta berdoa. Dalam proses persidangan, si terdakwa berhak mendapatkan proses peradilan secara transparan yang terbuka untuk umum.

Dari academia.edu, pihak yang melakukan kejahatan, keluarga, kuasa hukum maupun si pelaku sendiri berhak untuk mengajukan saksi unuk memberikan keterangan lebih lanjut. Dengan adanya peraturan yang mengandung hak-hak terkait dengan kasus kenakalan remaja atau juvenile delinquency, anak akan mendapatkan perlakuan yang tepat. Diharapkan anak dapat mendapat perlakuan, pengawasan serta pebekalan yang cukup sehingga tidak mengulangi kesalahan yang sama lagi.


Oleh: Azizun Ajeng Pratiwi (kpl/rth)



READ MORE