Dicuplik dari page jilbabkujiwaku.blogspot.com, ini juga hak bagi si pelaku kejahatan kenakalan remaja untuk mendapatkan izin menerima kunjungan dari pihak keluarga. Baik mengunjungi dalam rangka membicarakan masalah kejahatan terkait atau sekedar kunjungan family saja.
Selain kunjungan orang tua dan sanak keluarga yang lain, si anak juga berhak untuk mendapatkan kunjungan dari rohaniawan buat membimbing dan memberikan nasihat-nasihat serta berdoa. Dalam proses persidangan, si terdakwa berhak mendapatkan proses peradilan secara transparan yang terbuka untuk umum.
Dari academia.edu, pihak yang melakukan kejahatan, keluarga, kuasa hukum maupun si pelaku sendiri berhak untuk mengajukan saksi unuk memberikan keterangan lebih lanjut. Dengan adanya peraturan yang mengandung hak-hak terkait dengan kasus kenakalan remaja atau juvenile delinquency, anak akan mendapatkan perlakuan yang tepat. Diharapkan anak dapat mendapat perlakuan, pengawasan serta pebekalan yang cukup sehingga tidak mengulangi kesalahan yang sama lagi.
Oleh: Azizun Ajeng Pratiwi (kpl/rth)