GIRLS PUBERTAS

Undang-Undang Yang Mengatur Masalah Kenakalan Remaja

Jumat, 3 Oktober 2014 20:29

Undang-Undang Yang Mengatur Masalah Kenakalan Remaja
Foto: http://www.konnectafrica.net




Kapanlagi.com - Juvenile delinquency menjadi momok yang bikin para orang tua takut setengah mati, takut kalau-kalau anaknya akan menjadi korban atau bahkan jadi pelaku kenakalan remaja yang semakin merajalela, tapi sebagai remaja yang cerdas dan berwibawa, tentunya Kamu harus tau dong ada undang-undang yang mengatur masalah seperti kenakalan remaja ini.

Friends, sumber yang dimuat pada aminhamid09.wordpress.com, menjelaskan, kejahatan yang dilakukan anak di usia di bawah 18 tahun di sebut sebagai kenakalan, sedangkan bagi kejahatan yang dilakukan sama anak yang usianya di atas 18 tahun disebut sebagai kejahatan, hal ini berdasarkan pada Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 1.

Undang-undang lainnya yang mengatur masalah kenakalan remaja berdasarkan pada sumber fakultashukum-universitaspanjisakti.com, ada banyak sekali jumlahnya, contoh lain selain yang udah disebutkan tadi adalah telah dipertegas bahwa penyidikan terhadap perkara anak nakal dilakukan oleh penyidik Polri dengan dasar hukum Pasal 26 ayat (1) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan yang pokok masalahnya menyebutkan bahwa 'penyidikan terhadap perkara anak dilakukan oleh penyidik yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian RI atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Kapolri'.

Berdasarkan pada sumber yang disadur pada arifiskaafridaturrochmah.blogspot.com, banyak sekali jumlah undang-undang yang mengatur masalah peradilan bagi anak yang melakukan kenakalan remaja, ada juga undang-undang perlindungan anak, yang lain lagi tentang umur yang sudah pantas untuk dihukum dan lain sebagainya.

Jadi udah jelas ya, Friends, hukum mengenai kenakalan remaja di Indonesia sudah cukup mumpuni.

Oleh: Yuni Astutik

(kpl/rth)



READ MORE